Tugas dan Wewenang KPU
Tugas KPU Kabupaten/Kota (Pasal 18 UU No. 7 Tahun 2017)
KPU Kabupaten/Kota bertugas untuk:
- Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran.
- Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam wilayah kerjanya.
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Provinsi.
- Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah, serta menetapkannya sebagai Daftar Pemilih.
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota DPRD Provinsi serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK.
- Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
- Mengumumkan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPU Kabupaten/Kota (Pasal 19 UU No. 7 Tahun 2017)
KPU Kabupaten/Kota berwenang untuk:
- Menetapkan jadwal di Kabupaten/Kota.
- Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
- Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara.
- Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara Anggota PPK dan Anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Putusan Bawaslu, Putusan Bawaslu Provinsi, Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Share this artikel :
Dilihat 35 Kali.