Berita Terkini

KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Melakukan Kegiatan Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

#TemanPemiliih, KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Melakukan Kegiatan Berbagi Takjil Gratis di Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Selasa (10/3/2026).  Dalam keberkahan bulan suci Ramadhan 1447 H KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat dan para pengguna jalan, Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian serta semangat berbagi kebahagiaan kepada sesama, khususnya bagi mereka yang masih berada di perjalanan saat waktu berbuka tiba. Dengan penuh kebersamaan dan keikhlasan, takjil dibagikan sebagai bentuk sederhana untuk menebarkan kebaikan dan mempererat tali silaturahmi di tengah masyarakat. Semoga setiap kebaikan yang dilakukan menjadi ladang pahala dan membawa keberkahan bagi kita semua di bulan yang penuh rahmat ini. Turut Hadir, Ketua, Sekretaris, Kasubbag dan Seluruh Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.  #KPUMelayani

KPU Kabupaten PALI Menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 Tingkat Provinsi Sumatera selatan

#TemanPemilih, Ketua KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Bapak Sunario, S.E dan Anggota KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Bapak Dodi Saputra,S.Pd,Gr serta Operator Sidalih Dana Putra Hernanta, S.Kom Menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 Tingkat Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (11/12/2025).    #KPUMelayani

KPU Kabupaten PALI menjadi Narasumber pada kegiatan Kesbangpol

#TemanPemilih, Anggota KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Bapak Dodi Saputra,S.Pd,Gr Menjadi Narasumber pada Kegiatan Pendidkan Politik Bagi Perempuan dengan tema "Perempuan Hebat, Perempuan Berpolitik di Kecamatan Penukal Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Selasa (2/12/2025).    Kegiatan Tersebut dibuka oleh Sekretaris Kesbangpol M. Sunardi, S.E., M.Si   Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Partisipasi Politik Perempuan, menyuarakan aspirasi Perempuan, dan membawa Perspektif baru dalam kebijakan publik yang menyentuh Pendidikan, isu Sosial dan Kesejahteraan Keluarga.   Dalam Materinya Dodi Saputra Menyampaikan Isu gender selalu merujuk pada perbedaan peran, hak dan kewajiban, kuasa serta kesempatan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat Namun perbedaan gender bukan kodrat, melainkan buatan manusia, Gender dapat berubah tergantung budaya maupun perkembangan masyarakat.   Turut Hadir, Sekretaris Kesbangpol, Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol, Camat Penukal dan PKK Kecamatan Penukal.   #KPUMelayani

KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Menjadi Narasumber pada Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

#TemanPemilih, Anggota KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Bapak Abdul Rahman, S.Pd.SD Menjadi Narasumber pada Kegiatan Pendidkan Politik Bagi Perempuan dengan tema "Perempuan Hebat, Perempuan Berpolitik di Kabupaten Pali Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Senin (1/12/2025).  Acara Tersebut di buka langsung oleh sekretaris Kesbangpol Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Bapak M. Sunardi, S.E., M.Si Dalam materinya Abdul Rahman menyampaikan Politik sering didominasi pria, tetapi perempuan telah berkontribusi besar dalam kepemimpinan, reformasi, dan perjuangan hak asasi di Indonesia, Dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 46 menjelaskan bahwa Sistem Pemilihan Umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan, Dalam UU No.2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengatur bahwa partai politik harus menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pendirian maupun kepengurusan di tingkat pusat dan daerah, Dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 245 diatur bahwa Daftar Calon Legislatif yang diajukan oleh Partai Politik memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, Pasal 10 Ayat 7 dan Pasal 92 Ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah mengamanatkan bahwa Komposisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 8 Ayat 1 huruf C menjelaskan bahwa daftar Bakal Calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap dapil. Turut Hadir, Sekretaris Kesbangpol M. Sunardi, S.E., M.Si, Kabid Poldagri dan Ormas Indra Syafrizal, S.E, Camat Talang Ubi Atmo Haryono, S.H, Lurah Talang Ubi Timur Aan Sulpandi, S.E., M.M dan PKK.  #KPUMelayani